*ONE DAY ONE HADITH*
*Senin, 11 Syawal 1439 H/ 25 Juni 2018*
*Menikah dengan mahar al-Qur’an*
بسم الله الرحمن الرحيم
كتاب النكاح
باب التزويج على القرآن و بغير صداق
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ سَمِعْتُ أَبَا حازم يقول سَمِعْتُ سَهْلَ بْنَ سَعْدٍ السَّاعِدِيَّ يَقُولُ
إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْكِحْنِيهَا قَالَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ لَا قَالَ اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلَا خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا قَالَ اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ. رواه البخاري
*Artinya :*
Sahl bin Sa'd As Sa'idi (w. 88 H.) berkata; Aku pernah berada di tengah-tengah suatu kaum yang tengah berada di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan padanya." Namun beliau tidak memberi jawaban apa pun, kemudian wanita itu pun berdiri dan berkata lagi, "Wahai Rasulullah, sesungguh ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah putusan padanya." Ternyata ia belum juga memberi putusan apa-apa. Kemudian wanita itu berdiri lagi pada kali yang ketiga seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia telah menyerahkan dirinya untuk Anda, karena itu berilah keputusan padanya." Maka berdirilah seorang laki-laki dan berkata, "Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya." Beliau pun bertanya: "Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dijadikan mahar)?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Pergi dan carilah sesuatu meskipun hanya cincin dari besi." Kemudian laki-laki itu pergi dan mencari sesuatu untuk mahar, kemudian ia kembali lagi dan berkata, "Aku tidak mendapatkan apa-apa, meskipun hanya cincin dari besi." Lalu beliau bertanya: "Apakah kamu mempunyai hafalan Al Qur`an?" laki-laki itu menjawab, "Ya, aku hafal surat ini dan ini." Akhirnya beliau bersabda: "Pergilah, telah menikahkanmu dengan wanita itu dan maharnya adalah hafalan Al Qur`anmu."(H.R. Bukhari W. 256 H)
*Istifadah* :
Dalam kitab al-Mawsuah al-Fiqhiyyah para imam madzhab berbeda pendapat tentang mahar dengan al-Qur’an :
1. Ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mahar dengan al-Qur’an itu tidak boleh. Karena kemaluan perempuan barulah halal jika mahar berupa harta. Sebagaimana dalam firman Allah Swt., : _"dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina"_ (an-Nisa :24)
2. Ulama Syafi'iyyah membolehkan al-Qur’an sebagai mahar bagi perempuan. Karena imam Syafi'i berpacu kepada hadis di atas. Begitupun dengan imam Nawawi yang menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran al-Qur’an.
Akan tetapi imam Bukhari menjelaskan bahwa hadis menjadikan al-Qur’an sebagai mahar di atas itu hanya bagi orang yang sulit untuk menikah. Sebagaimana dalam firman Allah Swt., : _"jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah maha luas lagi maha mengetahui"_ (an-Nur: 32)
Jadi, mahar yang didahulukan adalah harta, jika tidak ada maka, boleh dengan hafalan. Namun, yang lebih utama adalah bukan sekedar menyetorkan bacaan saja, melainkan mengajarkan istri dan menghafalkan al-Qur’an.
*[Lembaga Kajian & Riset Rasionalika Darus-Sunnah]*
